KEPUTUSAN PENGURUS
IKATAN ALUMNI POLITEKNIK MANADO
(IKA-POLIMDO)
PERIODE TAHUN 2009 – 2012
NO : 003/Ika-Polimdo/Pst/XII/09
TENTANG
GARIS BESAR
IKATAN ALUMNI POLITEKNIK MANADO
(IKA-POLIMDO)
BAB I
PENGERTIAN
PASAL 1
IKATAN ALUMNI POLITEKNIK MANADO disingkat IKA-POLIMDO adalah tata cara keorganisasian yang mengatur hubungan dan status keanggotaan Alumni yang berbentuk wadah perkumpulan Alumni.
PASAL 2
IKA-POLIMDO didirikan sejak tanggal 25 April 2009 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 3
Kesekretariatan IKA-POLIMDO sementara berada di kediaman Sekretaris Jenderal.
PASAL 4
1. Alumni adalah seluruh Anggota yang sudah menyelesaikan program pendidikan di Politeknik Negeri Manado (d/h. Politeknik Unsrat Manado) dan sudah purna tugas.
2. Purna Tugas adalah status yang diberikan kepada Anggota aktif yang telah menyelesaikan masa keanggotaannya karena:
a. Berakhirnya periode kepengurusan.
b. Lulus dari Politeknik Negeri Manado.
BAB II
FUNGSI & TUJUAN
PASAL 5
IKA-POLIMDO berfungsi untuk:
1. Mengumpulkan para Alumni Politeknik Negeri Manado (d/h. Politeknik
Unsrat Manado) dalam wadah IKATAN ALUMNI POLITEKNIK MANADO
(IKA-POLIMDO)
2. Wadah kerjasama dan pendukung pengembangan Organisasi.
PASAL 6
IKA-POLIMDO bertujuan sebagai:
1. Mempererat hubungan tali persaudaraan antar para alumni berbagai
angkatan dan berbagai jurusan.
2. Memberikan kontribusi yang positif terhadap perkembangan dan
kemajuan bagi almamater.
3. Adanya pertukaran informasi diberbagai bidang pekerjaan dan usaha
serta mengadakan tatap muka dan temu kangen para Alumni dengan
para Dosen.
BAB III
KEGIATAN
PASAL 7
Menjalin dan mengembangkan tali silaturahmi dan hubungan yang baik antara sesama alumni dan dengan berbagai pihak sesuai dengan fungsi dan tujuan IKA-POLIMDO
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 8
Anggota IKA-POLIMDO adalah Alumni Politeknik Negeri Manado (d/h. Politeknik Unsrat Manado) yang telah Purna Tugas.
PASAL 9
Keanggotaan IKA-POLIMDO terdiri atas:
Anggota Alumni
Anggota Kehormatan
Dewan Penasehat
PASAL 10
ANGGOTA ALUMNI
Anggota Alumni terbagi menurut tahun masuk sebagai Anggota IKATAN ALUMNI POLITEKNIK MANADO (IKA-POLIMDO)
PASAL 11
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah simpatisan dan atau tidak sempat menyelesaikan program perkuliahan sampai selesainya di Politeknik Negeri Manado (d/h. Politeknik Unsrat Manado).
PASAL 12
DEWAN PENASEHAT
1. Dewan Penasehat adalah tiga orang perwakilan anggota IKA-POLIMDO yang dipilih oleh Rapat Anggota dan mampu bertindak sebagai penasehat.
2. Dewan Penasehat bertugas untuk masa satu tahun dan selebihnya dapat dipilih kembali.
PASAL 13
HAK ANGGOTA IKA-POLIMDO
1. Anggota Alumni memiliki hak:
a. Menyampaikan pendapat.
b. Berpartisipasi aktif dalam setiap pertemuan alumni.
c. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
2. Anggota Kehormatan memiliki hak:
a. Menyampaikan pendapat.
b. Berpartisipasi aktif dalam setiap pertemuan alumni.
c. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
3. Dewan Penasehat memiliki hak:
a. Menyampaikan pendapat.
b. Berpartisipasi aktif dalam setiap pertemuan alumni.
c. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
d. Menggunakan fasilitas yang ada.
e. Menentukan sikap anggota IKA-POLIMDO atas organisasi.
PASAL 14
KEPENGURUSAN IKA-POLIMDO
Kepengurusan IKA-POLIMDO dilakukan secara bersama antar Alumni terbagi sebagai berikut:
Dewan Penasehat.
Ketua
PASAL 15
PEMBAGIAN TUGAS
Pembagian tugas dalam kepengurusan IKA-POLIMDO adalah sebagai berikut:
1. Dewan Penasehat yang bertugas sebagai pemimpin tertinggi dalam IKA-POLIMDO.
2. Ketua yang bertugas sebagai koordinator Alumni.
PASAL 16
STRUKTUR IKA-OLIMDO
Struktur IKA-POLIMDO sebagaimana terlampir dalam lampiran Garis Besar IKATAN ALUMNI POLITEKNIK MANADO (IKA-POLIMDO).
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 17
RAPAT PENGURUS IKA-POLIMDO
Rapat Pengurus IKA-POLIMDO adalah pertemuan antara Dewan Penasehat dan Perwakilan Anggota Bidang untuk membahas permasalahan yang dihadapi dan waktunya tidak mengikat.
PASAL 18
RAPAT ANGGOTA IKA-POLIMDO
Rapat Anggota IKA-POLIMDO adalah pertemuan antara seluruh Alumni, Anggota Kehormatan dan Dewan Penasehat IKA-POLIMDO untuk membahas permasalahan yang dihadapi dan waktu pelaksanaannya tidak mengikat.
PASAL 19
RAPAT LUAR BIASA IKA-POLIMDO
Rapat Luar Biasa adalah pertemuan seluruh Pengurus, Anggota Kehormatan, Dewan Penasehat dan Perwakilan dari Anggota IKA-POLIMDO yang diadakan untuk membahas perubahan Anggaran Dasar atau dalam keadaan mendesak.
BAB VI
DANA IKA-POLIMDO
PASAL 20
SUMBER DANA
Sumber pendanaan IKA-POLIMDO bersumber dari:
Iuran Anggota Alumni.
Dana Kas.
Donatur tetap dan tidak tetap.
Usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan asaz, sifat dan prinsip IKA-POLIMDO
BAB VII
ATRIBUT IKA-POLIMDO
PASAL 21
1. Atribut IKA-POLIMDO meliputi:
a. Logo resmi IKA-POLIMDO sebagaimana terlampir dalam lampiran
Garis Besar Ikatan Alumni.
b. Bendera IKA-POLIMDO .
2. Pengadaan atribut lain diatur kemudian dalam Rapat Anggota IKA-POLIMDO.
BAB VIII
PERUBAHAN IKA-POLIMDO
PASAL 22
Keputusan pembubaran IKA-POLIMDO :
Pembubaran IKA-POLIMDO melalui jajak pendapat seluruh anggota IKA-POLIMDO dan anggota aktif dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari seluruh anggota IKA-POLIMDO serta segala harta benda IKA-POLIMDO setelah dibubarkan diatur lebih lanjut dalam Rapat Luar Biasa.
BAB IX
PENUTUP
PASAL 23
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam GARIS BESAR IKATAN ALUMNI POLITEKNIK MANADO (IKA-POLIMDO) akan diatur lebih lanjut melalui Rapat Pengurus IKA-POLIMDO.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 14 Desember 2009
Ikatan Alumni Politeknik Manado (Ika-Polimdo)
Periode Tahun 2009-2012
KETUA UMUM SEKRETARIS JENDRAL
(Hanny L. Ticoalu, S.T.) (Gideon Lengkong, S.T.)
